Wow! Grand Clarion Makassar Menunggak Pajak Sebesar Rp 3,2 M

Peristiwa748 views

WARTASULSEL.NET, MAKASSAR – Hotel berbintang Grand Clarion menunggak pajak sebesar Rp 3,2 Miliar mulai tahun 2013 yang lalu.

Papan reklame videotron milik Hotel Grand Clarion tersebut menuai reaksi keras dari legislator Kota Makassar, bahkan mereka meminta untuk segera menutup papan reklame videotron tersebut.

Daeng Manye

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan menanggapi hal itu.

“Pokoknya Grand Clarion kalau ndak bayar pasti kita sikat,” kata Irwan Adnan di Gedung DPRD Makassar, (5/10)

Bukan hanya Hotel Grand Clarion yang menunggak pajak, tetapi masih ada beberapa hotel lainnya. Hanya saja Irwan Adnan tidak menyebut hotel mana saja yang masih menunggak pajak.

“Bukan cuma mereka saja (Grand Clarion) banyak juga yang lain, hampir kita tidak ketahui,” ucap Irwan Adnan.

Senada dengan Irwan, Ketua Komisi C DPRD Makassar, Rahman Pina menambahkan, Dinas Pendapatan Daerah harus tegas.

“Dinas Pendapatan Daerah harus melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang tidak membayar pajak”. Ujar legislator Golkar ini. Menurut Rahman Pina, tidak boleh ada pengusaha besar yang tidak membayar pajak.

“Tidak boleh siapa pun itu ada orang pengusaha tidak membayar pajak, masyarakat kecil saja yang berjualan kena pajak, masa pengusaha besar yg punya uang miliyaran tidak bayar pajak”. tegasnya.

Hotel yang belum membayar pajak harus dipasangi spanduk agar ketahuan.

“Mestinya dipasangi spanduk dulu bahwa tron ini belum membayar pajak”. pungkas Rahman Pina. (redaksi)