WARTASULSEL.NET, – Dari hasil survei beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh Tim Survei dari Kesatuan Kesbangpol Kabupaten Takalar di Sekretariat Pusat FPG (Forum Pemerhati Galesong), hari ini resmi terdaftar setelah tahapan verifikasi itu selesai dilakukan.(15/5/2017)
Hari ini resmi dikeluarkan oleh pihak Kesbangpol Takalar, dimana SKT (Surat Keterangan Terdaftar) tersebut ditanda tangani langsung oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Takalar Muh. Alwi,SH.,MM.
Surat SKT ini dikeluarkan dengan mengacu UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Surat permohonan FPG diajukan ke Kantor Kesbangpol Takalar dengan Nomor : 01/02/FPG/I/2017 tertanggal 26 Januari 2017 lalu.
Ucapan terimah kasih disampaikan oleh Ketua FPG Pusat Husain Krg. Maro dan Sekretaris FPG Pusat Jamaluddin Ago kepada semua para pengurus FPG Pusat pada khususnya dan Masyarakat Galesong pada umumnya atas kerjasama serta perhatian bersama untuk kemaslahatan.
Tak lupa pula disampaikan ucapan terimah kasih kepada Ketua Dewan Pembina FPG Pusat Prof. DR. Aminuddin Salle, Krg Patoto dan Ketua Dewan Pakar FPG Pusat Prof. DR. Asdar. (red ws)