WARTASULSEL.NET, – Peringatan hari buruh sedunia cukup marak di Makassar, ada dua titik utama yang dijadikan aksi para buruh hari ini dalam memperingati May Day 2017. Dua titik utama aksi para buruh ini yakni di depan Monumen Mandala dan Dibwah Jembatan Fly Over Makassar.(1/5/2017)
Gerakan Buruh Sulsel yang tergabung yakni KSPI, GSBMI, FSPMI, NIBA KPSI SULSEL, FSP FARKES SULSEL, FKUI SBSI, BPPMI, SPSI KAHUTINDO, FSPKEP, KSBSI, FORKES, SPN, SPTI, FSP PARIWISATA, FSPRTMM SPSI, NIREUBA, FS B. KAMIPARHO.
Ratusan massa padati depan Monumen Mandala yang dikomando Salim, Agus Toding, Muis Dan Andi Malanti dengan gunakan 1 mobil tronton dan ratusan kendaraan roda dua dan empat. Dalam orasinya mereka nyatakan memberikan upah buruh sesuai UMP minimal sebesar Rp. 2.500.000/bln dan sesuai UMK minimal Rp. 100.000/hari, menghapus buruh kontrak dan outsourching, hentikan intimidasi dan Union busting, beri kebebasan berorganisasi buruh, berikan THR minimal 1 bulan upah dan beri hak cuti, daftarkan buruh jadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, dan angkat pegawai honorer yang sudah bekerja selama 3 tahun di pemerintah menjadi PNS.
Kegiatan aksi mereka diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama dlm bentuk pernyataan sikap Gerakan Buruh Sulsel pads Hari Buruh Internasional (MAY DAY) yang menyatakan bahwa pd Hari ini Senin tanggal 1 Mei 2017.
Konfederasi dan Federasi serikat pekerja/serikat Buruh Se Sulsel Bahwa Negara Indonesia pada saat ini dalam keadaan Darurat ketenagakerjaan, dimana keinginan kaum buruh yaitu keadilan Dan kesejahtraan sangat jauh dari harapan, berikut pernyataannya.
1) Cabut PP no 78 the 2015 tentang pengupahan.
2) Tolak sistem Kerja kontrak Dan outsourching.
3) Tolak upah murah Dan berlakukan upah kayak.
4) Tolak Dan tindak tegas upaya-upaya pemberangusan terhadap pekerja/serikat buruh (union busting)
5) Tolak TKA ilegal yang masuk di Sulsel.
6) Tolak OTT – TKBM Pelabuhan Se Indonesia.
7) Hentikan intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi pengurus Dan pekerja/serikat buruh.
8) Hilangkan mekanisme verifikasi pembentukan serikat pekerja.
9) Tangkap Dan adili pengusaha-pengusaha
10) Copot oknum mediator dan pengawas ketenagakerjaan yang nakal.
11) Tolak revisi UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang akan merugikan kaum pekerja/kaum buruh.
(red ws)