Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Takalar 2017, Dekati Finish Di MK

Pilkada266 views

Wartasulsel.net, – Saksi Syamsari Kitta – H. De’de (SK-HD) sangat gamblang dalam menjawab semua tuduhan Pihak Termohon pada sidang pemeriksaan pokok Perkara & Saksi-Saksi di persidangan PHP Pilkada Takalar yang berlangsung Pada Hari Senin,17 April 2017 lalu.(20/4/2017)

Adapun saksi yang di hadirkan sebagai Pihak Terkait adalah :

Daeng Manye

1. Abd. Jabbar Beta dengan menjawab tuduhan Saudara Ifra saksi yang di bawah umur yang mengatakan disuruh memilih di TPS 3 Desa Bontokassi, Itu semuanya adalah bohong besar dan rekayasa saja, karena C6 yang di berikan kepadanya atas nama Nirwa Kakak kandung Ifra adalah titipan ibunya Ifrar, sesungguhnya di berikan untuk di antarkan ke ibunya setelah seharian menunggu Nurwa tidak datang, ini juga di kuatkan oleh Ketua KPPS TPS 3 Desa Bontokassi Bahwa tidak melihat Ifra hadir Mencoblos di TPS 3.

2.Jaharuddin menerangkan bahwa Kotak Suara di angkat keluar dari TPS 1 Maradekaya Kec.Pattalassang krn ada pemilih yg tdk bisa hadir ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya.

3. Maya Taufik menerangkan terkait masalah NIK ganda dan bermasalah.

4. Amiruddin Larigau Menjelaskan terkait dirinya yang dituduh memilih dua Kali

5.Abdullah Hasan Memberikan penjelasan proses penetapan DPT, Masalah Pemilih yang bukan Warga Takalar, Masalah Suket dan DPTb.

“Dari semua penjelasan saksi SK-HD alhamdulillah sudah mematahkan secara keseluruhan Dalil Gugatan pasangan HB-HN, di tambah lagi keterangan Panwas Pilkada Takalar dan Jawaban pihak Termohon KPUD Takalar menambah lebih Jelas bahwa apa yg di tuduhkan semuanya tdk terbukti”. Ungkap (Abdullah Hasan Ket.Advokasi SK-HD) dalam rilisnya

Sidang lanjutan akan di laksanakan antara Tgl 10-19 Mei sesuai tahapan MK yaitu sidang Mendengarkan keputusan.(red ws)