Makassar, Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan aparatur negara terus bermunculan, di Polda Sulawesi Selatan sendiri sampai saat ini telah menangani 34 kasus sejak akhir 2016 hingga Maret 2017 ini. Nilai pungli yang berhasil diungkap memiliki nominal yang beragam mulai dari Rp. 105.000,- hingga Rp. 400.000.000,-.
Beberapa kasus pungli yang menjadi perhatian publik seperti pungli dalam hal pengurusan sertifikat tanah di Kab. Gowa. Pungli Karcis masuk UPTD TPI (tempat pelelangan ikan) Paotere. Sedangkan pungli Rp. 400 juta berasal dari kasus penerimaan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran di Universitas Hasanuddin (Unhas).
Kasus pungli dalam hal pengurusan sertifikat tanah di BPN gowa merupakan hasil OTT tim Saber Pungli Polda Sulsel di Kab. Gowa. Kasus tersebut terbongkar saat salah satu korbannya diminta melunasi biaya pengurusan sebanyak Rp. 20 juta. Lk. Faisal (Kasubdin di BPN Gowa) yang diduga sebagai otak pelaku pungli tersebut.
Kasus pungli yang kerap menyusahkan para penusaha maupun nelayan di pelelangan ikan Paotere yakni pungutan liar karcis masuk UPTD TPI (Tempat Pelelangan Ikan). Tim Saber Pungli Polda Sulsel berhasil mengamankan 10 tersangka antara lain 3 PNS Dinas Kelautan Perikanan Makassar dan & orang lainnya. Adapun modus para pelaku yakni menggelapkan uang karcis yang tidak sesuai aturan. Total baran bukti yang ditemukan yakni uang tunai Rp 5.230.000, 4 blok karcis, 59 lembar potongan karcis retribusi senilai Rp 1.000, 15 blok karcis restribusi yang belum terjual, buku register penyetoran dan tanda terima penyetoran uang ke bendahara.
Universitas Hasanuddin Makassar yang melakukan pungli dari penerimaan calon mahasiswa fakultas kedokteran sebanyak Rp. 400 juta. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua tersangka yang merupakan staf rektorat Unhas.
Komitmen pemerintah tegas untuk pemberantasan pungli di instansi lembaga pemerintah, pesan moral yang dapat disampaikan adalah jauhi pungli sebagai bagian dari korupsi (adt).