Makassar, Persaingan bisnis melalu sistem on line semakin marak dan bersaing, termasuk dengan sistem angkutan on line yang membuat yang tidak memakai media on line semakin ketinggalan. Ratusan Sopir angkutan kota (pete-pete) di Kota Makassar protes terhadap angkutan umum berbasis aplikasi online yang dinilai akan mematikan angkutan konvensional yang ada di kota Makassar.
Sopir angkutan umum merasa keberatan dengan adanya aplikasi transportasi berbasis on line karena membuat penghasilan perbulan sopir angkutan (pete pete) semakin berkurang. Ada dua hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini : 1. Perlu ada regulasi untuk mengatur kendaraan online yang mana bisa digunakan atau tidak. Entah itu regulasi person atau perusahaan harus dibuatkan regulasi untuk keamanan penumpang, 2. Solusi permanen yang harus dilakukan pemerintah adalah menutup aplikasi online-nya untuk melindungi dan menjalankan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan PP 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.