Wartasulsel.net, – Mappinawang SH merupakan Kuasa hukum KPUD Takalar, mengatakan jika gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim alias Nojeng (Bur-Nojeng) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai dan diprediksi sulit mempengaruhi keputusan pleno KPU hasil Pilkada Takalar.
Materi tuntutan pasangan incumbent itu minta pemungutan suara ulang (PSU) digelar. “Sulit melakukan PSU karena temuan indikasi pelanggaran setelah penetapan di KPU.
Seharusnya, mereka melakukan protes jika temukan pelanggaran pada saat pemungutan suara di tingkat TPS. Sehingga, langsung dilakukan PSU,” terang Mappinawang selasa kemarin.
Mantan ketua KPU Sulsel itu menjelaskan, seharusnya tim Bur-Nojeng melakukan protes pada saat pemilihan, dan dilanjutkan laporan ke Panwaslu. Dan apabila proses itu tidak mendapatkan penyelesaian, maka barulah berlanjut ke MK, terangnya
“Di setiap TPS ada saksi, kenapa tidak protes dan laporkan. Karena proses di MK hanya bicara selisih suara.
Yang jadi pertanyaan adalah kenapa ada selisih suara lebih 2.000, apakah ada penggelembungan atau pelanggaran lain,” imbuhnya.
Mappinawang juga bantah terkait adanya pemilih siluman sebanyak 5.486, sebab dalam proses penetapan DPT dilakukan verifikasi yang panjang dengan melibatkan Disdukcapil Takalar. Sehingga, penetapan DPT betul-betul akurat.
(red/WS)