Pilkada “Antara Kekuasaan Dan Kedaulatan”

Politik181 views

Wartasulsel.net, – Menurut teori hukum alam, kekuasaan itu berasal dari rakyat. Dalam pandangan Rousseau, kehendak rakyat yang berdaulat itu dapat dibagi dua macam: yaitu volonte de tous (kehendak seluruh rakyat) dan volonte generale (kehendak rakyat pada umumnya). Ketika negara itu didirikan, maka kehendak rakyat seluruhnya yang menjadi dasar. (6/3/2017)

 

Daeng Manye

Akan tetapi segera setelah negara itu berdiri, maka kehendak seluruh rakyat itu tadi tidak dapat dijadikan dasar lagi. Sebagai gantinya Rousseau memperkenalkan volonte genelare atau kehendak rakyat umumnya atau mayoritas.

 

Dengan demikian, Rousseau mengajarkan suatu kekuasaan mayoritas atas minoritas, yang merupakan salah satu kelemahan dari demokrasi atau kedaulatan rakyat. Di negara Indonesia menjamin dalam konstitusional pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”

 

Indonesia merupakan  yang negara berlandaskan hukum menjamin pada pasal 22E ayat 1  UUD 1945 “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

 

Untuk itu makna yang tersirat dalam pasal 22E ayat 1 UUD 1945 sudah sangat jelas akan tetapi bagaimana implementasi pelaksanaan yang mengatakan kedaulatan ada di tangan rakyat. Atau makna ini sudah berubah menjadi kedaulatan rakyat ada ditangan penguasa.

 

Baru-baru ini kita telah melaksanakan agenda politik nasional 5 tahunan dimana seluruh masyarakat daerah tertentu  memilih secara bebas calon-calon pemimpin Kabupaten/Kota dan Provinsi sesuai yang diamanatkan dalam konstitusi negara.

 

Pelaksanaan pilkada banyak yang menuai protes dari berbagai daerah salah satu alansannya terjadi kecurangan yang dilakukan oleh calon yang menang secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

 

Melihat fenomena ini baik untuk dikaji satu-satunya pilkada yang ada di Sulawesi Selatan yakni kabupaten Takalar Dimana pasangan petahana Burhanuddin Baharuddin dan Ibrahim Natsir yang di dukung 9 parpol Golkar, Demokrat, PDIP, Hanura, PAN, PPP, PBB, PKPI, dan Gerindra kalah oleh pasangan penantang Syamsari Kitta dan Ahcmad Dg Se’re yang hanya di dukung oleh 2 partai Nasdem PKS.

 

KPU kabupaten Takalar telah menetapkan pasangan Syamsari Kitta dan Ahcmad Dg Se’re sebagai pemenang melalui Pleno KPU. Hal ini mengundang reaksi dari simpatisan kader partai pengusung dan timses yang tidak menerima kekalahan dengan melakukan mobilisasi massa untuk menolak hasil sidang pleno KPU.

 

Dengan menganggap bahwa pasangan penantang banyak melakukan kecurangan. Ada hal yang menarik kita simak pernyataan dari tim pemenangan pasangan calon petahana/incumbent.

 

Yaitu ini berbanding terbalik dengan apa yang dituduhkan. Bukankah setiap pelaksanaan pilkada kecurangan lebih dekat dengan calon petahana?. Namun kecurangan yang dituduhkan oleh calon petahana tidak mampu dibuktikan kepada Panwas Kabupaten Takalar.

 

Slogan siap kalah siap menang dalam setiap kompetisi harus di kibarkan setiap kontestan yang hal ini pada konteks pemilihan kepala daerah.

 

Agar ini tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat seseorang yang berjiwa pemimpin harus mengajarkan masyarakatnya melalui edukasi perilaku yang baik.

 

Jangan sampai masyarakat yang tidak tahu permasalahan menjadi korban keserakahan kekuasan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.

 

Maka mari utamakan kedamaian untuk kemaslahatan bersama menuju Masyarakat Aman dan Makmur.

 

(Opini IDR/red WS)