Pilkada Takalar, Sebaiknya Pertimbangkan Lagi Langkah Gugatan ke MK

Pilkada165 views

Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar yang bertarung, yakni nomor urut 1, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim dan nomor urut 2, Syamsari Kitta-Ahmad Daeng Se’re. Kabupaten Takalar merupakan satu-satunya daerah di Sulawesi Selatan yang ikut menggelar pilkada serentak.
Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar mengapresiasi proses pencoblosan yang berjalan lancar dan mengimbau para pendukung agar menerima hasil rekapitulasi suara dan menciptakan pilkada damai.

Masyarakat juga dihimbau agar tidak terpengaruh perbedaan hasil quick count beberapa lembaga survei. Sebaiknya masyarakat bs menunggu hasil resmi dari KPUD Takalar, Jika ada kecurangan yang ditemukan oleh pasangan calon sebaiknya diajukan gugatan ke MK. KPUD Takalar sudah melakukan persiapan jika hasil Pilkada Takalar berujung sengketa di MK. Ketua KPUD Takalar Jusalim Sammak mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pengacara untuk pendampingan hukum di MK.

Daeng Manye

Paslon yang melakukan gugatan sebaiknya mempertimbangak langkah tersebut. Kecurangan-kecurangan yang dituduhkan harus dibuktikan. Jika tidak ada bukti, atau hanya sebagai langkah tidak puas saja maka hasilnya akan sia-sia. Kekalahan dalam Pilkada adalah hal biasa yang seharusnya sudah menjadi konsekuensi demokrasi. Peserta pilkada harus siap menang dan siap kalah.

Bagaimanapun juga kepentingan masyarakat dan negara harus diutamakan daripada kepentingan kelompok atau pribadi. Semoga Pilkada Takalar berujung dengan damai dan kondusif.***

norma/opini