Wartasulsel.net, – Pelaksanaan pilkada serentak yang dilaksanakan pada tanggal 15 februari 2017 telah berlangsung. Pilkada serentak yang diadakan di Sulsel hanya di Kabupaten Takalar yang di ikuti oleh 2 pasangan calon yaitu paslon no urut 1 Bur-Nojeng dan paslon no urut 2 SK-HD. Yang dimana paslon no urut 1 adalah merupakan incumbent/petahana. (1/3/2017).
Adapun hasil penetapan pemenang paslon berdasarkan hasil rapat pleno KPUD Kab. takalar dimenangkan oleh paslon nomor urut 2 Syamsari Kitta- H. De’de (SK-HD) dengan perolehan suara dari masing-masing paslon sebagai berikut paslon nomor urut 1 dengan jumlah perolehan suara 86.090 suara sedangkan paslon nomor urut 2 memperoleh suara 88.113 suara.
Berdasarkan hasil pengumuman rapat pleno KPUD kabupaten Takalar tidak di terima oleh paslon nomor urut 1 Bur-Nojeng karena menganggap bahwa pelaksanaan pilkada Takalar terjadi banyak kecurangan sehingga pihak Kuasa Hukum dari paslon nomor urut 1 tidak menerima sehingga akan melakukan upaya Hukum ke MK.
Akan tetapi berdasarkan dari beberapa sumber yang juga merupakan massa pendukung dari paslon nomor urut 1 Bur-Nojeng bahwa bukti yang diajukan agak susah di tunjukkan karena yang menjadi gugatan adalah adanya pemilih siluman yang berasal dari luar kabupaten Takalar sedangkan itu buktinya susah mau di munculkan, sehingga sebagian massa pendukung dari paslon no urut 1 sebagian menyerahkan kepada pihak MK untuk proses Hukum sengketa pilkada kabupaten Takalar.
Sebagian masyarakat yang menjadi massa pendukung paslon No urut 1 Bur-Nojeng kembali melakukan aktifitas seperti sebelum pilkada. Jadi masyarakat Takalar harus menunggu hasil dari MK karena itu merupakan tahapan pilkada Takalar selanjutnya dan tetap menjaga Takalar Aman dan Damai.
(red/remy)