Sidang Penikaman Anggota Polisi Di Kantor Walikota Makassar Kembali Digelar

Kriminal150 views

Wartasulsel.net, Makassar – Di Kantor pengadilan Negeri Makassar pagi tadi digelar untuk mendengar pembacaan eksepsi PH terdakwa Jusman terhadap Korban Michael (Anggota Sat Sabhara Polda Sulsel). Kasus ini pada pasal 338 KUHP. (30/01/2017).

Adapun eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa adalah :

Daeng Manye

1. Surat dakwaan JPU terhadap terdakwa dinyatakan tdk lengkap.

2. Penerapan pasal pada proses penyidikan dinyatakan keliru yakni menerapkan pasal 170 ayat 2 KUHP tanpa menerapkan pasal 354 ayat 2 KUHP.

3. Tidak adanya saksi dan alat bukti yg melihat langsung tindak pidana penikaman tersebut.

4. Penyidik tdk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum polri yg ikut bersama korban pada saat terjadi keributan.

5. Tidak adanya proses autopsi terhadap korban

Dan dari hasil uraian tersebut diatas PH terdakwa meminta kepada majelis hakim yaitu :

1. Menerima eksepsi PH terdakwa secara utuh

2. Menyatakan dakwaan jaksa tdk bisa diterima

3. Membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara

4. Membebankan biaya perkara kepada negara

Sidang pagi tadi Ketua Majelis Cening Budiana , SH, MH dan dua orang anggota Majelis kemudian panitera pengganti Hasjaya,SH.,MH, Jaksa Penuntut Umum Andrian DS, SH serta Penasehat hukum Ikhsan dan rekannya yang lain.

Dari sumber bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada hari senin 6 Februari 2017 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi  Penasehat Hukum (PH).

Redaksi Wartasulsel.net